Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Ferdian - Senin, 6 April 2026 | 19:00 WIB

Ilustrasi perpanjang pajak kendaraan

GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus syarat membawa KTP pemilik pertama ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kini, masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK saat mengurus perpanjangan di Samsat.

Menurut Dedi, kebijakan ini dibuat untuk mempermudah proses pelayanan sekaligus menjawab kendala yang kerap dihadapi warga, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan.

Ia menjelaskan, banyak wajib pajak selama ini kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik awal kendaraan.

Dengan aturan baru ini, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain memberikan kemudahan, langkah tersebut juga diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan serta berdampak positif pada pendapatan daerah.

Melansir Kompas.com, Dedi menambahkan kalau kontribusi masyarakat dalam membayar pajak akan terus digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.

Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Denda, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai penyederhanaan persyaratan ini juga akan mempercepat layanan di kantor Samsat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam administrasi kendaraan bermotor.

Hambatan birokrasi yang sebelumnya dirasakan masyarakat diharapkan bisa berkurang.

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar dalam proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam video tersebut, seorang warga mengaku diminta biaya tambahan sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran dapat dilanjutkan.

Unggahan dari akun TikTok Deni Priaone menyebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk “mengurus” KTP pemilik asli kendaraan.

Petugas disebut memberikan alasan bahwa tambahan biaya diperlukan karena data kendaraan tidak sesuai dengan identitas wajib pajak, sehingga membutuhkan penyesuaian administrasi.

YANG LAINNYA