GridOto.com - Untuk mendorong kepatuhan membayar pajak, beberapa daerah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk saat ini, setidaknya ada dua provinsi yang masih membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan berbagai insentif, seperti penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Provinsi Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 30 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
Sosialisasi juga terus dilakukan, salah satunya oleh Satlantas Aceh Besar, guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP pemilik, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, nota pajak, serta berkas pendukung lainnya.
Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, pemerintah provinsi menjalankan program serupa dengan fokus khusus pada kalangan pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Menukil Kompas.com, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah.
Langkah ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar tidak terganggu urusan administrasi kendaraan.
Untuk mengikuti program di Sulawesi Tenggara, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, seperti KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau dilakukan proses balik nama terlebih dahulu), bukti status sebagai pelajar/mahasiswa, serta BPKB.
Melalui kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.