Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ini Video Pemicu Dedi Mulyadi Murka

Irsyaad W - Kamis, 9 April 2026 | 12:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan surat edaran pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama
Bapenda Jabar/
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan surat edaran pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama

Baca Juga: Dedi Mulyadi Murka, Terpaksa Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung

Warga yang membuat video pengurusan perpanjang STNK tanpa KTP di Samsat Soekarno-Hatta kota Bandung, Jawa Barat tapi ditolak
IG/@jabodetabek24info
Warga yang membuat video pengurusan perpanjang STNK tanpa KTP di Samsat Soekarno-Hatta kota Bandung, Jawa Barat tapi ditolak

Warga tersebut kemudian meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berencana balik nama.

Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.

"Ternyata gak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.

Menanggapi laporan investigasi warga tersebut, Dedi Mulyadi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi efektivitas pelayanan publik di Jawa Barat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur," ucap Dedi dikutip dari unggahan media sosialnya dan telah dikonfirmasi ulang, (8/4/26) melansir Kompas.com.

"Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," papar Dedi.

Dedi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik birokrasi yang mempersulit masyarakat yang berniat baik menunaikan kewajiban pajaknya.

Sebagai konsekuensi atas pengabaian instruksi gubernur, sanksi administratif langsung dijatuhkan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa