Baca Juga: Dedi Mulyadi Murka, Terpaksa Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung
Warga tersebut kemudian meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berencana balik nama.
Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.
"Ternyata gak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.
Menanggapi laporan investigasi warga tersebut, Dedi Mulyadi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi efektivitas pelayanan publik di Jawa Barat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur," ucap Dedi dikutip dari unggahan media sosialnya dan telah dikonfirmasi ulang, (8/4/26) melansir Kompas.com.
"Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," papar Dedi.
Dedi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik birokrasi yang mempersulit masyarakat yang berniat baik menunaikan kewajiban pajaknya.
Sebagai konsekuensi atas pengabaian instruksi gubernur, sanksi administratif langsung dijatuhkan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR