GridOto.com - Belum lama ini pemerintah sedang membahas kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Evaluasi tersebut dilakukan seiring berkembangnya populasi kendaraan listrik dan tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut diketahui adalah tindak lanjut dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,” ujar Teguh dalam Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah yang disiarkan daring, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga sudah meminta seluruh gubernur memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Meski begitu, menurut Teguh, sejumlah pemerintah daerah mulai merasakan tekanan terhadap penerimaan daerah akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ide Liar Dedi Mulyadi, Ingin Hapus Pajak Kendaraan Listrik Diganti Jalan Provinsi Berbayar
Karena itu, pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik dinilai perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sisi hukum, sosial, hingga dampaknya terhadap industri otomotif dan fiskal daerah.
Teguh menilai kendaraan listrik saat ini masih identik dengan produk premium, sementara kendaraan berbahan bakar konvensional tetap dikenakan pajak penuh meski sama-sama menggunakan fasilitas jalan umum.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR