Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dicekik Sisa 5 Persen, Polisi Pilih Penindakan Berbasis Elektronik

Irsyaad W - Rabu, 28 Januari 2026 | 18:30 WIB
Tilang manual mulai berkurang digantikan sistem tilang modern ETLE dan ETLE handheld.
IG @tmcpoldametro
Tilang manual mulai berkurang digantikan sistem tilang modern ETLE dan ETLE handheld.

GridOto.com - Sistem tilang manual oleh Polisi di lapangan kini dicekik hingga sisa 5 persen saja.

Korlantas Polri kini lebih memilih memprioritaskan penindakan berbasis elektronik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan sarana mewujudkan ketertiban, keselamatan serta membangun budaya lalu lintas yang lebih baik.

"Korlantas Polri tidak bangga melakukan penegakan hukum," ujar Agus saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, (27/1/26) menukil Kompas.com.

"Namun, kami menggunakan ETLE sekitar 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen. Jadi, semuanya bisa dilakukan, tergantung kategori pelanggarannya," terangnya.

"Namun, prioritas utama tetap transformasi digital melalui ETLE," sambung Agus.

Ia menjelaskan, tilang manual masih tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk kondisi tertentu, seperti pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi kamera atau situasi khusus di lapangan.

Baca Juga: Blanko dan Bolpoin Polisi Dipensiunkan, Tilang Handheld Berlaku Dengan Cara Ini

Jepret, tilang elektronik handheld menjangkau area lebih luas
Korlantas
Jepret, tilang elektronik handheld menjangkau area lebih luas

Sementara itu, mayoritas pelanggaran lalu lintas kini ditangani melalui sistem ETLE yang dinilai lebih transparan dan minim interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Selain meningkatkan transparansi, penerapan ETLE juga dianggap lebih efektif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Pengendara diharapkan patuh bukan karena takut ditilang petugas, melainkan karena memahami setiap pelanggaran dapat terekam oleh sistem.

Sebagai informasi, ETLE pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2018 melalui uji coba terbatas.

Sistem ini kemudian diterapkan secara nasional sejak 2021 dan terus dikembangkan hingga saat ini, baik dari sisi jumlah kamera, cakupan wilayah, maupun jenis pelanggaran yang dapat ditindak.

Transformasi digital tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, profesional, dan berkeadilan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa