Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL, yaitu:
1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi SIGNAL dan mengisi data pribadi
2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi. Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka
3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:
Generate kode bayar
Pilih salah satu bank
Pilih “Lanjut”
Tampil cara pembayaran
Pilih “Lanjut”
Selesai Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan.
Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.
| Editor | : | Dida Argadea |