GridOto.com - Jangan kelewat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta masih berlaku sampai 31 Desember 2025.
Sebagai informasi, program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya: Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN).
Sementara itu, untuk memudahkan wajib pajak, program ini tetap bisa diikuti pada akhir pekan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Melansir akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa program pemutihan tetap bisa diikuti di hari Sabtu dan Minggu.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya menukil Kompas.com.
Kemudian, wajib pajak yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan
Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Daftar Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL, yaitu:
1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi SIGNAL dan mengisi data pribadi
2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi. Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka
3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:
Generate kode bayar
Pilih salah satu bank
Pilih “Lanjut”
Tampil cara pembayaran
Pilih “Lanjut”
Selesai Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan.
Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.
| Editor | : | Dida Argadea |