Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Besaran Pajak Progresif Plus Tarif Opsen di Jawa Tengah

Ferdian - Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

GridOto.com - Diketahui pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang besarannya meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang atau satu alamat.

Makin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama, semakin tinggi pula persentase pajak yang wajib dibayar.

Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jateng) sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan di jalan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, mengatakan hampir semua provinsi di Indonesia menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor.

“Hampir semua, kecuali ketika ada program diskon atau pemutihan pajak, pajak progresif baru dihapuskan selama periode tertentu,” ucap Danang melansir Kompas.com.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

Setiap provinsi bisa mengatur besarnya pajak progresif melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sementara di Jawa Tengah, pajak progresif diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Juga: Pajak Progresif di Jabar Dihitung Berdasar NIK, Bapenda Beberkan Penjelasannya

Rincian tarif pajak kendaraan bermotor:

Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen

Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen

Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen

Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen

Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang, adalah:

Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen

Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen

Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen

Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen

Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen

Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penerapan pajak progresif di Jawa Tengah masih berada dalam batas yang wajar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa