Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen
Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen
Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen
Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen
Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang, adalah:
Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen
Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penerapan pajak progresif di Jawa Tengah masih berada dalam batas yang wajar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR