Aldi menambahkan, pelaku Muhamad Zulkifli merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan tahun 2024 lalu.
Para pelaku sudah memproduksi sebanyak 60 STNK palsu siap jual selama hampir satu tahun.
Motor bodong yang sudah diberi STNK palsu dijual oleh para pelaku sebesar Rp 6.000.000.
Baca Juga: Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Dijambak Polisi, Sindikat Pembuatan STNK Lancung Terungkap
Dalam kurun waktu satu tahun, kata Aldi, dari hasil order membuat STNK palsu, para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp 30.000.000.
Adapun dari penjualan kendaraan dengan STNK palsu dalam setahun, para pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp 300.000.000.
"Kami juga mengamankan tersangka Fazri, yaitu perannya ini sama menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi," bebernya.
Saat ini, petugas tengah mencari lima pelaku DPO lainnya, seperti Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS.
Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 263 KUHP pidana dan atau Pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat.
Ancaman pidana paling lama 7 tahun.
"Sedangkan tersangka Fazri ini dikenakan Pasal Penadahan," tuturnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR