"Jadi, motor itu dibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang sedang DPO, selain itu sisanya juga ada motor yang hasil curian," ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, akhirnya terungkap bagaimana sindikat pemalsuan STNK itu bisa berkembang.
Hasil keterangan Ginanjar dan Ferdi, setelah memiliki motor bodong, para pelaku menghubungi dua tersangka lainnya bernama Muhamad Zulkifli yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah.
Aldi menjelaskan peran Muhamad Zulkifli dari kasus tersebut, di antaranya membeli STNK yang sudah tak terpakai secara online pula.
"Satu STNK yang sudah tak berlaku dibeli dengan harga Rp 250.000," ujar Aldi.
Baca Juga: Polda Sumut Sita 9 Unit Morris Mini, Terlibat Bisnis Pembuatan STNK dan BPKB KW Beromzet Rp 3 Miliar
Peran Muhamad Zulkifli dalam kasus tersebut, kata Aldi, yakni menghapus STNK tersebut dengan cara menghampelas STNK, kemudian identitas yang asli diganti dengan identitas palsu sesuai dengan pesanan konsumen.
"Mereka mengubah identitas di STNK dengan alat-alat yang kami sita, ada printer, laptop, dan lainnya," ungkap dia.
Para pelaku menjual STNK palsu tersebut dengan harga yang berbeda.
STNK palsu motor dijual dengan harga Rp 500.000 dan STNK mobil dijual Rp 1.500.000.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR