GridOto.com - Ada empat orang yang terancam pidana 6 tahun penjara karena nekat ngembat kerjaan Polisi.
Mereka diringkus Unit Reskrim Polres Tarakan karena cetak Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri.
Keempat tersangka terdiri dari MD (35) sebagai otak dan pembuat SIM palsu, LN/LW alias C (43) sebagai pencetak, YS (28) sebagai calo yang menawarkan pembuatan SIM palsu, dan AP (41) sebagai pemilik SIM palsu.
"Saat ini, empat orang yang diamankan terkait pembuatan SIM palsu telah berstatus tersangka," kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam pers rilis, (12/6/25) melansir Kompas.com.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari isu beredarnya SIM palsu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang beriringan dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Penyelidikan yang dimulai pada Senin (9/6/2025) menghasilkan penangkapan MD, yang diketahui merupakan karyawan di sebuah toko percetakan di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
"Rata-rata, yang dipalsukan adalah SIM A dan SIM B2," beber Erwin.
Baca Juga: Kelakuan 2 Pria Sulap SIM Kedaluwarsa, Modal Rp 50 Ribu Untung 12 Kali Lipat
Lebih lanjut, kata Erwin, SIM tersebut dipesan oleh para calon pekerja perusahaan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
"Dari pengakuan tersangka, pemesan SIM palsu mayoritas adalah calon karyawan perusahaan yang membutuhkan SIM B2 untuk melamar sebagai sopir truk," tambahnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR