Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Orang Terancam 6 Tahun Penjara, Nekat Ngembat Kerjaan Polisi Cetak SIM Sendiri

Irsyaad W - Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:30 WIB
Polres Tarakan, Kalimantan Utara bongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan empat orang
Dok. Polres Tarakan
Polres Tarakan, Kalimantan Utara bongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan empat orang

Dalam praktiknya, YS berperan sebagai calo, mencari pemesan SIM B2 palsu dari calon karyawan dengan tarif Rp 1,3 juta.

Data korban kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada MD, yang mendapatkan upah Rp 400.000 untuk setiap SIM palsu yang berhasil dibuat.

"Data yang dikirim meliputi identitas, foto, dan tanda tangan. MD mengedit data tersebut menggunakan komputer di toko percetakan tempatnya bekerja," jelas Erwin.

Awalnya, MD berencana mencetak SIM palsu di toko tempatnya bekerja, namun setelah bosnya mengetahui, ia mencari toko lain dan menemukan LN di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar.

"LN menggunakan kertas PVC card kit untuk mencetak SIM tersebut. Setelah dicetak dengan mesin fotokopi warna, SIM palsu dipress menggunakan mesin press agar menyerupai SIM asli," urainya.

Baca Juga: Pengusaha Percetakan Spanduk Terancam 6 Tahun Penjara, Diamankan 11 Lembar SIM BII Umum

Setelah selesai, MD mengirimkan SIM palsu kepada pemesan menggunakan jasa speed boat.

"Peredaran SIM palsu ini tidak hanya terjadi di Tarakan, kami juga sempat mencegah pengiriman ke Kaltim," imbuh Erwin.

Untuk setiap SIM, MD membayar LN sebesar Rp 30.000, sementara ia meraup untung hingga Rp 850.000 per SIM yang dijual.

"Aksi pemalsuan SIM dimulai tahun 2023, sempat vakum, dan kembali aktif pada 2025. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan banyaknya SIM yang berhasil dicetak oleh MD," kata Erwin.

Secara fisik, SIM palsu tersebut memang tampak mirip dengan aslinya, namun jika dicermati, terdapat perbedaan pada hologram, ketebalan kartu, warna, huruf, dan barcode.

"Dari keterangan MD, ia sudah mencetak sekitar 30 lembar SIM, namun kami baru mengamankan 13 saja. Pengembangan kasus terus dilakukan," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk seperangkat komputer, mesin cetak, kertas PVC, ponsel, dan bukti transaksi lainnya.

"Para tersangka kita sangkakan pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Erwin.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa