Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Polres Sumenep Beri Contoh Tak Baik, SIM Mati Tapi Keliaran Naik Kendaraan

Irsyaad W - Jumat, 14 Februari 2025 | 10:25 WIB
Propam menilang oknum Polisi Polres Sumenep yang kedapatan mengendarai kendaraan tapi SIM mati
Nur Khalis/Kompas.com
Propam menilang oknum Polisi Polres Sumenep yang kedapatan mengendarai kendaraan tapi SIM mati

GridOto.com - Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur beri contoh tak baik.

Karena bisa-bisanya ia masih berkeliaran naik kendaraan sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) oknum Polisi tersebut mati.

Hal ini terungkap setelah si oknum Polisi terjaring razia Penertiban dan Penegakan Disiplin (Gaktibplin) khusus Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) yang digelar Provos dan Satlantas Polres Sumenep, (13/2/25)

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Sumenep saat razia Gaktibplin itu.

"Setelah dilakukan tilang di tempat, langsung diarahkan ke Satpas SIM untuk memperbaruinya," kata Widiarti, (13/2/25) disitat dari Kompas.com.

Razia yang digelar di pintu masuk Mapolres itu juga menemukan anggota Polisi yang tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudikan mobil.

Widiarti menambahkan, di antara yang dirazia adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan berpakaian serta kepatuhan terhadap lalu lintas.

Baca Juga: Kisah Pensiunan Jenderal Bintang Dua Kena Pungli Oknum Polisi Ujian SIM, Pegang Tangan Baru Sadar

"Razia Gaktibplin ini merupakan rangkaian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025," sambung Widiarti.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 digelar selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 Februari, yang tujuannya dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah Kabupaten Sumenep.

Sasaran operasi ini adalah pengendara yang menggunakan gawai saat berkendara, dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

"Juga pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan membonceng lebih dari satu orang," jelas Widiarti.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Peluang Cuan, Produsen Alva Ajak Kolab Bengkel Umum Jadi Mitra

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa