GridOto.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita 9 (sembilan) unit Morris Mini.
Mobil klasik tersebut terlibat bisnis pembuatan STNK dan BPKB KW alias palsu beromzet Rp 3 miliar selama 3 tahun beroperasi.
Rumah produksi STNK dan BPKB palsu tersebut berada di Jl Jamin Ginting, kota Medan, Sumut.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Identitas para pelaku yakni:
1. Janfrisa Sembiring (36),
2. Muhammad Tebri (38),
3. Muslim (33),
4. Edi Nuriswan (47),
5. Dwi Rijki Suteja (31),
6. Bobby Leonardus Sembiring (42),
7. Dedy Saputra (46),
8. Robi Anzalni (36),
9. Febi Donal (39),
10. Leonardus Jui Vernianto (33), dan
11. Indra Wijaya (30).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan para pelaku beraksi bila ada yang melakukan pemesanan dokumen palsu.
Baca Juga: Parah Dua Tahun Palsukan STNK, Sekali Jual Tersangka Laku Diangka Segini
"Jadi pemalsuan (dokumen kendaraan) di Sumut, namun mobil-mobilnya ini berada di luar Sumut, jadi ada yang kita sita dari berbagai daerah (mobilnya), karena mobilnya di luar daerah, suratnya dari Sumut," ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya, (6/5/25) menukil Kompas.com.
Sementara Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan pengungkapan bermula pada 11 Maret 2025.