Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Dijambak Polisi, Sindikat Pembuatan STNK Lancung Terungkap

Irsyaad W - Rabu, 12 Maret 2025 | 14:30 WIB

Empat orang anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) yang berbisnis pembuatan STNK palsu ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lancung atau palsu di Cianjur, Jawa Barat terungkap.

Dalam pengungkapan ini, Polisi sekaligus menjambak salah satu pelaku yang mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebut, sindikat ini juga mengklaim mendapat perlindungan dari kekaisaran tersebut dan sudah beroperasi selama lima tahun.

"Pengakuannya demikian, dan salah satu pelaku memiliki jabatan dan pangkat tinggi di kekaisaran itu, sebagai jenderal muda," ujar Tono di Mako Polres Cianjur, (11/3/25) melansir Kompas.com.

Selain mengamankan alat kejahatan beserta barang bukti, polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait klaim negara kekaisaran tersebut.

Kekaisaran ini mengklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK.

“Malah, di lembar STNK yang dicetak oleh sindikat ini, identitas Kepolisian Republik Indonesia diganti dengan nama dan logo kekaisaran tersebut," kata Tono.

Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan sindikat tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Tono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni H, M, R, dan O.

Dari tangan mereka, polisi menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak dokumen ilegal.

Sindikat ini diketahui menjual STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.