Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati Kelewat 2 Tahun, Ternyata Kendaraan Bisa Disita, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 12 Maret 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi perpanjang STNK

GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.

Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.

Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?

Simak penjelasan Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto, SH soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.

"Jadi kalau STNK 5 tahunannya masih berlaku maka STNK bisa buat jaminan. Tapi apabila pajak mati dan STNK 5 tahunannya sudah kelewat juga, maka kendaraan yang ditahan," kata ucap Iptu Juza kepada GridOto.com, Rabu (12/3/2025).

Sekadar informasi, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

Baca Juga: Wilayah Kalian Terdaftar, Ini Tujuh Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara, menurut Perpol Pasal 15 ayat 3, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa