GridOto.com - Sebanyak 17 pemilik truk syok terancam denda Rp 50 juta atau pidana penjara 6 bulan.
Ini terjadi setelah truk-truk mereka terjaring razia DLH DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kini mereka mesti menghadapi ancaman denda Rp 50 juta atau sanksi pidana penjara 6 bulan.
Sanksi denda dan pidana itu setelah 17 dari 55 truk dinyatakan tidak lulus uji emisi yang digelar di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, (10/9/25) kemarin.
"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dilansir dari Kompas.com.
Operasi gabungan ini diselenggarakan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Asep mencatat, total petugas menguji emisi 50 truk, di mana 33 di antaranya dinyatakan memenuhi baku mutu emisi.
Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," jelas dia.
Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat menyampaikan, mayoritas truk yang tidak lulus antara lain truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki.
"Seluruh pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober," papar Tamo.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menuturkan sanksi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam dipidana penjara maksimal tiga tahun dan dengan paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon.
Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini
Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," sebut Rasio.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR