Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat menyampaikan, mayoritas truk yang tidak lulus antara lain truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki.
"Seluruh pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober," papar Tamo.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menuturkan sanksi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam dipidana penjara maksimal tiga tahun dan dengan paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon.
Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini
Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," sebut Rasio.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR