Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Serius, Siapkan Rp 50 Juta Jika Kendaraan Ini Tak Lolos Uji Emisi

Hendra - Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
Sebanyak 11 kendaraan berat tak lolos uji emisi
Berita Jakarta
Sebanyak 11 kendaraan berat tak lolos uji emisi

GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan serius dalam menanggulangi pencemaran udara akibat kendaraan bermotor. 

Truk atau kendaraan berat yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Mereka terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Menurut Asep, penerapa ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Ancaman tipiring ini dilakukan dalam operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/7).

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kemenhub Korlantas Polri.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penegakan hukum ini dilakukan untuk mengurangi dampak polusi udara.

Ia menyebutkan kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi dari sektor bergerak.

Baca Juga: Denda Tak Lolos Uji Emisi Bikin Dompet Kembang Kempis, Sekali Bayar Habis Segini

Hanif menilai, peraturan dan instrumen hukum yang ada sudah sangat lengkap, tinggal ditegakkan dengan konsisten untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek.

Jenis kendaraan N dan O ini jumlahnya mencapai lebih dari 33 ribu unit.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa