GridOto.com - Penegakan aturan terkait uji emisi di DKI Jakarta bisa dibilang tidak main-main.
Buktinya enam pelanggar aturan emisi dijatuhi denda Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta.
Besaran denda ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ucap Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat dalam keterangannya menukil Kompas.com (12/6/2025).
Tamo menjelaskan, para pelanggar sebelumnya terjaring razia yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polda Metro Jaya di daerah Plumpang, Jakarta Utara pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Adapun operasi tersebut menyasar kendaraan berat atau heavy duty vehicle, seperti dump truck hingga truk kontainer.
Dari 44 kendaraan berat yang dites uji emisi, sebanyak 35 kendaraan lulu dan 9 lainnya tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi Tetap Ketahuan saat Parkir di Jakarta, Dishub Cek Lewat Ini
“Jenis kendaraan yang tudak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat, seperti truk traktor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” ujarnya.
Besaran denda yang ditetapkan bagi pelanggar emisi pun beragam, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 15 juta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR