GridOto.com - Pemasangan kaca film pada mobil menjadi solusi bagi banyak orang untuk melindungi diri dari sinar UV, meningkatkan privasi dan memberikan kenyamanan saat berkendara.
Namun, pasang kaca film mobil terlalu gelap dapat membawa dampak buruk bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Buat kalian pencinta mobil dengan intensitas kaca film melebihi batas bersiap merogoh kocek kantong sampai jebol.
Walapun ada yang bilang sulit tercapture oleh tilang elektronik pelanggar kaca film gelap melebihi batas tetap bisa kena tilang.
Polisi pun bisa mengcapture melalui pelat nomor dari kendaraan tersebut.
Lantas berapa sih denda bagi pengguna kaca film yang melebihi batas aturan?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2): Menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan (misalnya kaca gelap melebihi ketentuan) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Baca Juga: Gak Usah Digubris, Ada Pesan Tilang Elektronik Atas Nama Kejagung Abaikan Saja
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menyebut bahwa perlu adanya sosialisasi terhadap penggunaan kaca film sesuai ketentuan.
"Sangat diperlukan untuk memastikan pedagang kaca film memasarkan produk sesuai standar hukum.Termasuk informasi mengenai batas maksimal kegelapan dan teknis pemasangan (persentase, area kaca, stiker pemerintah)," kata Brigjen Pol Faizal kepada GridOto.com, Selasa (10/7/2025).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR