Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Delapan Pemilik Mobil, Truk dan Bus Ini Terancam Denda Rp 50 Juta, Sidang Tilang Minggu Depan

Irsyaad W - Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Operasi Gabungan Uji Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara
Dok. DLH DKI Jakarta
Operasi Gabungan Uji Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara

Kadar PM2.5 yang dihasilkan lebih dari 50 persen.

"Penegakan hukum ini adalah implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Sekaligus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap kualitas udara Jakarta," ucap Asep.

Menurut dia, kepatuhan terhadap uji emisi dapat menekan polutan di udara.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyampaikan 37 kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi.

Dari jumlah ini, 29 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi sedangkan sisanya tidak lolos.

"Delapan kendaraan yang tidak lolos terdiri dari tiga mobil barang tertutup, empat mobil bak terbuka, dan satu bus sedang," beber Tamo.

"Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 29 Agustus 2025," papar Tamo.

Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini

Uji emisi dalam Operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara
Dok. DLH DKI Jakarta
Uji emisi dalam Operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menuturkan sanksi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian Pasal 41 Ayat 2, para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.

Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon.

Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.

"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," sebut Rasio.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa