Kadar PM2.5 yang dihasilkan lebih dari 50 persen.
"Penegakan hukum ini adalah implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Sekaligus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap kualitas udara Jakarta," ucap Asep.
Menurut dia, kepatuhan terhadap uji emisi dapat menekan polutan di udara.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyampaikan 37 kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi.
Dari jumlah ini, 29 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi sedangkan sisanya tidak lolos.
"Delapan kendaraan yang tidak lolos terdiri dari tiga mobil barang tertutup, empat mobil bak terbuka, dan satu bus sedang," beber Tamo.
"Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 29 Agustus 2025," papar Tamo.
Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menuturkan sanksi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon.
Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," sebut Rasio.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR