GridOto.com - Sebanyak delapan orang pemilik kendaraan terdiri dari mobil, truk dan bus terancam denda Rp 50 juta atau pidana kurungan 6 bulan.
Mereka dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) tilang pada minggu depan, (29/8/25).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut tak lolos uji emisi yang digelar DLH bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
"Pemilik kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," ucap Asep dalam keterangannya, (19/8/25) disitat dari Kompas.com.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005," sambungnya.
Ia menjelaskan, uji emisi merupakan upaya untuk memastikan kendaraan berat yang beroperasi tidak menambah beban pencemaran udara.
Berdasar kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat berbahan bakar diesel seperti truk dan bus menyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek.
Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini
Kadar PM2.5 yang dihasilkan lebih dari 50 persen.
"Penegakan hukum ini adalah implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Sekaligus mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap kualitas udara Jakarta," ucap Asep.
Menurut dia, kepatuhan terhadap uji emisi dapat menekan polutan di udara.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyampaikan 37 kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi.
Dari jumlah ini, 29 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi sedangkan sisanya tidak lolos.
"Delapan kendaraan yang tidak lolos terdiri dari tiga mobil barang tertutup, empat mobil bak terbuka, dan satu bus sedang," beber Tamo.
"Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 29 Agustus 2025," papar Tamo.
Baca Juga: Sidang Tilang di PN Jakut, 12 Pelanggar Dijatuhi Denda Rp 3-10 Juta Karena Kesalahan Ini
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menuturkan sanksi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon.
Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," sebut Rasio.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR