"Standar kerja yang layak bagi pengemudi, antara lain melalui standarisasi upah pengemudi angkutan barang seperti UMP maupun UMK, maupun kesejahteraan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf pun menjelaskan pihaknya bakal buat peraturan yang lengkap terkait penerapan kebijakan ODOL.
Pembuatan peraturan itu disebut sejalan dengan pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional.
"Untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi termasuk logistik. Dan ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur," pungkasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mencengangkan, Sopir Truk ODOL Blak-blakan Pungli Oknum Aparat di Jakarta Capai Rp 3 Juta
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau zero ODOL akan tetap dilanjutkan secara konsisten.
Dudy menekankan, pemerintah tidak memerlukan regulasi baru untuk menegakkan kebijakan ini.
“Pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini tidak disertai dengan penerbitan aturan baru. Tidak ada regulasi baru apa pun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah lama ada,” ujar Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Dudy menambahkan, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan sudah tersedia.
Namun, implementasinya belum optimal di lapangan.
"Ini bukan barang baru. Aturannya sudah lama. Kami hanya ingin menegakkan kembali apa yang telah disepakati oleh semua pihak,” katanya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR