GridOto.com - Muncul rencana pemberian insentif bagi perusahaan angkutan barang yang menerapkan kebijakan zero over dimension over load (ODOL).
Ide ini datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemberian insentif tersebut dikhususkan supaya perusahaan angkutan barang tidak melanggar aturan kebijakan ODOL.
Di sisi lain, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kebijakan peraturan ODOL.
"Pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL," ujar Yusuf di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Yusuf menyebut pihaknya juga siapkan langkah lain untuk mengedepankan kesejahteraan perusahaan angkutan barang sekaligus sopir truk pengangkut barang.
Salah satunya, adalah pengukuran dampak penerapan kebijakan ODOL.
Baca Juga: Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap
Kemudian, Kemenhub juga bakal menyediakan perlindungan profesi untuk sopir truk pengangkut barang.
Lanjutnya, Yusuf menyebut pihaknya berupaya memberikan upah sopir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR