Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Beri Insentif Perusahaan yang Nurut Aturan ODOL, Sopir Dapat Ini

Ferdian - Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:00 WIB
Ratusan truk odol ditilang
BPTJ Kemenhub
Ratusan truk odol ditilang

GridOto.com - Muncul rencana pemberian insentif bagi perusahaan angkutan barang yang menerapkan kebijakan zero over dimension over load (ODOL).

Ide ini datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemberian insentif tersebut dikhususkan supaya perusahaan angkutan barang tidak melanggar aturan kebijakan ODOL.

Di sisi lain, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kebijakan peraturan ODOL.

"Pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL," ujar Yusuf di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Yusuf menyebut pihaknya juga siapkan langkah lain untuk mengedepankan kesejahteraan perusahaan angkutan barang sekaligus sopir truk pengangkut barang.

Salah satunya, adalah pengukuran dampak penerapan kebijakan ODOL.

Baca Juga: Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap

Kemudian, Kemenhub juga bakal menyediakan perlindungan profesi untuk sopir truk pengangkut barang.

Lanjutnya, Yusuf menyebut pihaknya berupaya memberikan upah sopir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Standar kerja yang layak bagi pengemudi, antara lain melalui standarisasi upah pengemudi angkutan barang seperti UMP maupun UMK, maupun kesejahteraan lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusuf pun menjelaskan pihaknya bakal buat peraturan yang lengkap terkait penerapan kebijakan ODOL.

Pembuatan peraturan itu disebut sejalan dengan pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional.

"Untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi termasuk logistik. Dan ini semua dikomandoi oleh Kemenko Infrastruktur," pungkasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mencengangkan, Sopir Truk ODOL Blak-blakan Pungli Oknum Aparat di Jakarta Capai Rp 3 Juta

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau zero ODOL akan tetap dilanjutkan secara konsisten.

Dudy menekankan, pemerintah tidak memerlukan regulasi baru untuk menegakkan kebijakan ini.

“Pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini tidak disertai dengan penerbitan aturan baru. Tidak ada regulasi baru apa pun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah lama ada,” ujar Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.

Dudy menambahkan, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan sudah tersedia.

Namun, implementasinya belum optimal di lapangan.

"Ini bukan barang baru. Aturannya sudah lama. Kami hanya ingin menegakkan kembali apa yang telah disepakati oleh semua pihak,” katanya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa