GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut kesulitan menindak pelanggar lalu lintas yang menggunakan kaca film atau visor helm sangat gelap melalui tilang elektronik.
Kaca film dimaksud berarti berkaitan dengan kaca film mobil mau pun visor yang digunakan helm.
Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Benar, kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelanggaran seperti tidak pakai sabuk pengaman atau bermain HP jika kaca film terlalu gelap, khususnya di bagian depan," kata Argo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (12/7/2025).
Ia menambahkan bahwa keterbatasan visibilitas inilah yang menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum secara elektronik dan akurat.
Menurut Argo, jika menilik aturan kegelapan kaca film sudah diatur melalui UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 (tentang persyaratan teknis dan laik jalan).
"Betul penggunaan kaca film memang sudah diatur dan tidak boleh sembarangan," tegasnya.
Dimana pada PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 58, dan SK Menhub No. KM. 439/U/Phb-76, yang menyebut bahwa kaca kendaraan wajib tembus cahaya dengan tingkat penembusan tidak kurang dari 70%, terutama pada kaca depan dan belakang bagian atas (maksimal ⅓ tinggi kaca).
Langkah Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini adalah menjajaki penguatan regulasi tambahan untuk mendukung efektivitas sistem ETLE, yang memang sangat bergantung pada visibilitas ke dalam kabin kendaraan.
Baca Juga: Denda Tilang Pakai Kaca Film Lebihi Batas Bisa Bikin Kantong Jebol
Jika melanggar, sanksinya apa?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR