GridOto.com -Pihak kepolisian menggunakan fitur kamera ETLE mendeteksi aktivitas dilakukan pengemudi.
Untuk dapat melihat ke bangku pengemudi, kadar kegelapan kaca mobil sangat berpengaruh.
Pasalnya Kalau gelap sekali, kamera tidak mampu mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran.
Seperti tidak menggunakan safety belt dan menelepon sambil berkendara.
Untuk batas pemakaian kaca film, itu sudah diatur oleh aturan tentang kelengkapan berkendara.
Tentunya tidak diperbolehkan jika kadar kegelapan kaca film suatu mobil sudah mengganggu konsentrasi mengemudi.
Hal tersebut seperti disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal.
"Sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kaca film," kata Brigjen Pol Faizal kepada GridOto.com, Selasa (10/6/2025).
Untuk lebih jelasnya mengenai landasan hukum tentang kadar kegelapan kaca film mobil, bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Benarkah Kaca Film Harus Diganti Secara Rutin? Begini Penjelasan Ahli
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR