Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sisa Uang Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Begini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 13 Mei 2025 | 15:00 WIB
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Penerapan tilang elektronik makin dimasifkan di ibu kota. 

Polda Metro Jaya bahkan menyebut lebih dari 100 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah disebar di wilayah DKI Jakarta.

Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi warga untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.

Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.

Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut

Lantas bagaimana langkahnya?

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Sanggahan Salah Tilang ETLE Gak Langsung Direspon Polisi, Ini Alasannya

Menurutnya, kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun.

Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

  • Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"
  • Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"
  • Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan
  • Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa