Di aturan itu disebutkan kaca depan boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna.
Untuk persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
"Untuk kaca depan gunakan film dengan penembusan cahaya 40% ETLE masih dapat mendeteksi pengenalan wajah dengan baik," katanya lagi.
Ketentuan Kaca Film
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1]
Persyaratan teknis terdiri atas:[2]
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gak Usah Digubris, Ada Pesan Tilang Elektronik Atas Nama Kejagung Abaikan Saja
Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR