GridOto.com -Pihak kepolisian menggunakan fitur kamera ETLE mendeteksi aktivitas dilakukan pengemudi.
Untuk dapat melihat ke bangku pengemudi, kadar kegelapan kaca mobil sangat berpengaruh.
Pasalnya Kalau gelap sekali, kamera tidak mampu mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran.
Seperti tidak menggunakan safety belt dan menelepon sambil berkendara.
Untuk batas pemakaian kaca film, itu sudah diatur oleh aturan tentang kelengkapan berkendara.
Tentunya tidak diperbolehkan jika kadar kegelapan kaca film suatu mobil sudah mengganggu konsentrasi mengemudi.
Hal tersebut seperti disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal.
"Sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kaca film," kata Brigjen Pol Faizal kepada GridOto.com, Selasa (10/6/2025).
Untuk lebih jelasnya mengenai landasan hukum tentang kadar kegelapan kaca film mobil, bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Benarkah Kaca Film Harus Diganti Secara Rutin? Begini Penjelasan Ahli
Di aturan itu disebutkan kaca depan boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna.
Untuk persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
"Untuk kaca depan gunakan film dengan penembusan cahaya 40% ETLE masih dapat mendeteksi pengenalan wajah dengan baik," katanya lagi.
Ketentuan Kaca Film
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1]
Persyaratan teknis terdiri atas:[2]
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gak Usah Digubris, Ada Pesan Tilang Elektronik Atas Nama Kejagung Abaikan Saja
Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).
Persyaratan Kaca Kendaraan Bermotor
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.
Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan:
a. tahan goresan;
b. bening dan tidak mudah pudar;
c. tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
Selain itu, kaca juga mempunyai tingkat kegelapan tertentu.
UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca kendaran bermotor yang dibolehkan namun dari Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (hal. 17), mengeluarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, dinyatakan antara lain bahwa:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
Baca Juga: Gak Usah Digubris, Ada Pesan Tilang Elektronik Atas Nama Kejagung Abaikan Saja
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Jadi, sebuah kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu. Berdasarkan penjelasan di atas, penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 %.
Namun, pada kaca depan dan atau kaca belakang kendaraan boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR