Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas Warisan Almarhum Orang Tua, Siapkan Dokumen Tambahan Ini

Irsyaad W - Senin, 2 Juni 2025 | 09:30 WIB
Suzuki Jimny LWB besutan raditya, warisan dari sang ayah
Kyn / dok. Otomotif
Suzuki Jimny LWB besutan raditya, warisan dari sang ayah

GridOto.com - Berikut prosedur balik nama mobil bekas warisan almarhum orang tua yang sudah meninggal.

Karena balik nama kendaraan warisan bukan sekadar soal administratif.

Langkah ini penting agar status kepemilikan kendaraan menjadi sah dan memudahkan proses pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan surat-surat kendaraan lainnya.

Prosedur balik nama kendaraan dari ahli waris tidak jauh berbeda dengan proses balik nama kendaraan hasil jual beli.

Namun, ada sejumlah dokumen tambahan yang harus disiapkan, mengingat kendaraan berpindah tangan bukan karena transaksi, melainkan karena pewarisan.

Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum menuju ke kantor Samsat, pastikan membawa dokumen berikut:

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kematian pemilik sebelumnya
- KTP ahli waris atau pihak yang akan mengambil alih kendaraan
- Surat persetujuan dari semua ahli waris (bisa dibuat secara tertulis bermeterai atau lewat notaris)
- Surat hibah atau akta hibah kendaraan dari ahli waris kepada pihak yang dituju

Baca Juga: Progres Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bisa Dipantau Online, Begini Caranya

Ilustrasi Jawa Barat bebaskan bea balik nama kendaraan
Kompas.com
Ilustrasi Jawa Barat bebaskan bea balik nama kendaraan

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Setelah semua dokumen siap, datang ke kantor Samsat sesuai domisili untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

3. Proses Balik Nama

Setelah cek fisik selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan untuk mengurus administrasi balik nama kendaraan.

Proses ini melibatkan pembuatan STNK dan BPKB baru atas nama ahli waris.

4. Biaya yang Dikenakan

Untuk kendaraan yang belum pernah dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Namun jika kendaraan sudah pernah terkena BBNKB sebelumnya, tarifnya menjadi 1 persen dari NJKB.

Itulah tadi tutorial balik nama kendaraan warisan orang tua yang sudah meningga.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini

Lantas, kenapa balik nama penting?

Selain mempermudah urusan pajak tahunan, balik nama juga penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Misalnya jika kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, maka pihak berwenang akan merujuk pada nama pemilik yang tercantum di STNK dan BPKB.

Dengan melakukan proses balik nama, kendaraan secara resmi berada di bawah tanggung jawab pemilik baru, yakni ahli waris.

Hal ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan aset keluarga yang tertib secara hukum.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa