GridOto.com - Ada program parkir gratis khusus kendaraan berpelat nomor M.
Program ini berlaku di wilayah kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan syarat sederhana.
Agar terdaftar, pemilik motor cuma mesti bayar pajak kendaraan tahunan secara tertib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Moh Faisol Hasan mengatakan, penerapan parkir berlangganan ini dilakukan agar seluruh parkir tepi jalan bisa dikelola dengan baik.
Mekanisme yang digunakan yakni pemilik motor dengan pelat M khusus Bangkalan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
"Ketika masyarakat Bangkalan bayar pajak kendaraan maka secara otomatis terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan (gratis,-red)," ujar Faisol, (7/1/25) mengutip Kompas.com.
Faisol mengatakan, parkir berlangganan itu berlaku hanya untuk parkir di jalan protokol, bahu jalan atau tepi jalan umum.
Baca Juga: Parkir Mobil di Slamet Riyadi Solo Tak Lagi Murah, Pemkot Usulkan Tarif Baru
Selain parkir berlangganan itu, jenis parkir lainnya tetap berbayar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR