GridOto.com - Tarif parkir resmi di kota dekat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini bikin iri.
Bukan naik, justru malah turun per 1 Januari 2026.
Yakni tarif parkir tepi jalan di kota Magelang, Jawa Tengah yang diturunkan karena tarif lama yang lebih tinggi dianggap tidak signifikan untuk mendulang retribusi parkir.
Aturan tarif parkir yang baru itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025.
Untuk parkir di tepi jalan umum, motor dikenakan tarif Rp 1.000, mobil dan sejenisnya Rp 2.000, truk dan bus ukuran sedang Rp 6.000, dan truk dan bus ukuran besar, serta mobil kereta Rp 8.000.
Sebelumnya, selama dua tahun, berlaku tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 serta mobil dan sejenisnya Rp 4.000.
Adapun tarif untuk truk dan bus ukuran sedang maupun berat sama.
Baca Juga: Warga Resah! Karcis Parkir Rp 5.000 di Purwokerto Cuma Tipu-tipu
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono mengatakan, penurunan tarif parkir mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan tarif yang lama.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR