Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Bunyikan Klakson, Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Irsyaad W - Jumat, 26 Desember 2025 | 16:00 WIB
Budiman, Kepala Desa Geger, kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara karena sediakan celurit warganya untuk berkelahi gara-gara klakson
Mamad (Repro)/Kompas.com
Budiman, Kepala Desa Geger, kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara karena sediakan celurit warganya untuk berkelahi gara-gara klakson

GridOto.com - Budiman, Kepala Desa (Kades) di kecamatan Geger, kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Semua itu berawal dari klakson mobil di acara hajatan.

Ia terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya, (28/4/25) lalu.

Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, (23/12/2025), dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?

Baca Juga: Kades Jatibanteng Situbondo Dijambak Polisi, Urusan Rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Peristiwa pembacokan yang menyeret nama Kades Budiman bermula dari sebuah kejadian seusai menghadiri hajatan pada 28 April 2025.

Saat itu, Budiman hendak pulang bersamaan dengan para tamu lain, sehingga kondisi di sekitar lokasi acara menjadi padat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa