Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-gara Bunyikan Klakson, Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Irsyaad W - Jumat, 26 Desember 2025 | 16:00 WIB
Budiman, Kepala Desa Geger, kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara karena sediakan celurit warganya untuk berkelahi gara-gara klakson
Mamad (Repro)/Kompas.com
Budiman, Kepala Desa Geger, kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara karena sediakan celurit warganya untuk berkelahi gara-gara klakson

Arus kendaraan yang keluar dari area hajatan bahkan sempat tersendat karena banyaknya tamu yang meninggalkan tempat secara bersamaan.

Di tengah kemacetan tersebut, Budiman membunyikan klakson kendaraannya untuk menyapa seorang teman yang berada di depannya.

Namun, bunyi klakson itu justru memicu emosi MDH, warga sekitar, karena anaknya terkejut hingga menangis.

MDH kemudian mendatangi Budiman dan menegurnya, bahkan situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut yang disertai tantangan duel.

Ketegangan tersebut diduga berlanjut setelah Budiman pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS.

Baca Juga: Kades di Karawang Bakal Digulung Polisi, Ulah Main Peran di Kasus Solar Subsidi

Tak lama kemudian, MDH melintas di depan rumah Budiman.

Pada momen itulah, Budiman disebut membekali BS dengan sebilah celurit

Bentrokan pun terjadi ketika BS menyerang MDH, yang berujung duel dan saling bacok hingga keduanya mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dilansir dari Tribunnews, (25/12/25).

Kasus ini kemudian berkembang ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap, yang akhirnya membuatnya turut terseret dalam proses hukum hingga ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.

"Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ujarnya, (25/12/25).

Hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.

"Kami masih pikir-pikir," imbuh Anjar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Kami serahkan semua proses ke APH," ujarnya singkat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa