GridOto.com - Budiman, Kepala Desa (Kades) di kecamatan Geger, kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Semua itu berawal dari klakson mobil di acara hajatan.
Ia terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya, (28/4/25) lalu.
Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, (23/12/2025), dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?
Baca Juga: Kades Jatibanteng Situbondo Dijambak Polisi, Urusan Rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia
Peristiwa pembacokan yang menyeret nama Kades Budiman bermula dari sebuah kejadian seusai menghadiri hajatan pada 28 April 2025.
Saat itu, Budiman hendak pulang bersamaan dengan para tamu lain, sehingga kondisi di sekitar lokasi acara menjadi padat.
Arus kendaraan yang keluar dari area hajatan bahkan sempat tersendat karena banyaknya tamu yang meninggalkan tempat secara bersamaan.
Di tengah kemacetan tersebut, Budiman membunyikan klakson kendaraannya untuk menyapa seorang teman yang berada di depannya.
Namun, bunyi klakson itu justru memicu emosi MDH, warga sekitar, karena anaknya terkejut hingga menangis.
MDH kemudian mendatangi Budiman dan menegurnya, bahkan situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut yang disertai tantangan duel.
Ketegangan tersebut diduga berlanjut setelah Budiman pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS.
Baca Juga: Kades di Karawang Bakal Digulung Polisi, Ulah Main Peran di Kasus Solar Subsidi
Tak lama kemudian, MDH melintas di depan rumah Budiman.
Pada momen itulah, Budiman disebut membekali BS dengan sebilah celurit
Bentrokan pun terjadi ketika BS menyerang MDH, yang berujung duel dan saling bacok hingga keduanya mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dilansir dari Tribunnews, (25/12/25).
Kasus ini kemudian berkembang ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap, yang akhirnya membuatnya turut terseret dalam proses hukum hingga ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
"Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ujarnya, (25/12/25).
Hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.
"Kami masih pikir-pikir," imbuh Anjar.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kami serahkan semua proses ke APH," ujarnya singkat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR