Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Sepenuhnya Gratis, Pemilik Masih Bayar Ini Meski Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 21 Mei 2025 | 16:30 WIB
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK  dan Pelat Nomor baru
Irsyaad W/GridOto
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

GridOto.com - Pemerintah resmi menghapus alias menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas secara nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, beban biaya BBNKB hanya akan berlaku pada transaksi pertama, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari dealer resmi.

Artinya untuk kendaraan bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB, sehingga memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.

Namun perlu diketahui, penggratisan ini tak sepenuhnya untuk seluruh item.

Pemilik kendaraan masih ada bayar beberapa item.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah dan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, Agus Fatoni, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama.

Baca Juga: Sah Dihapus Secara Resmi, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Menurutnya, penting untuk melakukan hal ini agar data kendaraan tercatat sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," tegasnya, seperti yang dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, (19/5/25).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa