Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Sepenuhnya Gratis, Pemilik Masih Bayar Ini Meski Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 21 Mei 2025 | 16:30 WIB
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK  dan Pelat Nomor baru
Irsyaad W/GridOto
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

Meski BBNKB telah dihapus, masyarakat tetap diingatkan bahwa ada beberapa biaya yang harus dibayarkan dalam proses balik nama.

Biaya tersebut meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. SWDKLLJ
3. Biaya penerbitan STNK
4. Biaya penerbitan pelat nomor, dan
5. Biaya penerbitan BPKB.

Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, juga menggarisbawahi pentingnya memiliki dokumen kepemilikan yang sesuai.

Ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi korban kecelakaan serta mempercepat pengajuan klaim asuransi.

Dengan demikian, layanan dari Jasa Raharja dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses kepemilikan kendaraan bekas menjadi lebih sederhana dan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa