GridOto.com - Sampai saat ini, masih banyak salah sebut dalam pengurusan dokumen mobil bekas.
Yakni proses balik nama dan mutasi mobil bekas.
Keduanya memang sama-sama melibatkan perubahan identitas kepemilikan, tetapi ada perbedaan penting dalam prosedur dan konteksnya.
Konsumen perlu mengetahui perbedaan ini untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari, terutama jika membeli kendaraan dari luar daerah.
Menurut Thung Andi Supriadi, pemilik showroom Rendani Mobil, balik nama adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB, tanpa memindahkan domisili kendaraan.
Proses ini umum dilakukan ketika kendaraan bekas dibeli dari penjual yang masih berada dalam satu wilayah hukum Samsat yang sama.
"Kalau balik nama itu cukup dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Misalnya, sama-sama Jakarta, ya enggak perlu mutasi. Cukup balik nama saja, ganti nama pemilik, STNK dan BPKB-nya tetap sama domisilinya," kata Andi, (4/5/25) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Daripada Cari KTP Pemilik Pertama Mending Balik Nama, Ini Syaratnya
Sementara itu, mutasi dilakukan ketika kendaraan berpindah kepemilikan lintas wilayah, seperti dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
Proses mutasi melibatkan pencabutan berkas dari Samsat asal dan registrasi ulang di Samsat tujuan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR