Daripada Cari KTP Pemilik Pertama Mending Balik Nama, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra - Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB

program diskon PKB dan gratis balik nama di Jawa Barat diperpanjang sampai 23 Desember 2023. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sudah tahu belum balik nama kendaraan dilakukan saat membeli kendaraan bekas.

Cara balik nama kendaraan yaitu dilakukan melalui kantor Samsat dengan biaya yang bervariasi.

Proses balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti nama atas kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.

Lantas, bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor sekaligus syarat dan biayanya? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh GridOto.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Nah sob, ini dia beberapa prosedur balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat daerah.

2. Lakukan cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Curhatan Hati Petugas Pajak Ada Pemutihan, Bisa Nyampe Selesai Jam 9 Malam

3. Melakukan balik nama STNK dengan cara sebagai berikut: