Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Pulau Jawa Bagian Tengah Gembira, Beli Motor dan Mobil Bekas Bisa Langsung Balik Nama Gratis

Irsyaad W - Rabu, 21 Mei 2025 | 12:00 WIB
Loket cabut berkas kendaraan di Samsat Kota Depok I
Donny/Kompas.com
Loket cabut berkas kendaraan di Samsat Kota Depok I

GridOto.com - Warga pulau Jawa bagian tengah atau Jawa Tengah kini gembira ria.

Karena beli motor dan mobil bekas kini bisa langsung balik nama secara gratis.

Yup, karena pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bekas.

Plh Kapuspen Kemendagri, Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, mengutip Kompas.com, (20/5/25).

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBNKB-II) dan seterusnya.

"Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama," ucap Ecky menukil Kompas.com.

Baca Juga: Sah Dihapus Secara Resmi, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi
Stanly/Kompas.com
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

Masyarakat Jawa Tengah hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Ecky, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan di Jateng, tanpa harus menunggu program pemutihan.

"BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen , harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri," ucap Ecky.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK dan TNKB baru saat proses balik nama.
Dengan demikian, semua data kepemilikan kendaraan menjadi sesuai dengan pemilik barunya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa