Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Urusan Pemilik, Wagub Banten Instruksikan Samsat Begini Soal Cabut Berkas Balik Nama Kendaraan

Irsyaad W - Jumat, 11 April 2025 | 16:15 WIB
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah instruksikan seluruh Samsat agar pengurusan cabut berkas balik nama kendaraan jadi tugas pihak Samsat, bukan pemilik kendaraan
IG/@dimyati.natakusumah
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah instruksikan seluruh Samsat agar pengurusan cabut berkas balik nama kendaraan jadi tugas pihak Samsat, bukan pemilik kendaraan

GridOto.com - Ada kasus menarik ditemui Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat meninjau pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Pandeglang.

Tepatnya saat ada seorang warga bernama Yusuf yang hendak mengurus balik nama kendaraan miliknya dari Serang ke Pandeglang.

Warga tersebut mesti bolak-balik dari Serang ke Pandeglang untuk mengurus cabut berkas.

Menarik, dari unggahan video akun Instagram pribadi @dimyati.natakusumah, (10/4/25), Wagub Banten itu menyebutkan, cabut berkas balik nama kendaraan seharusnya bukan urusan pemilik.

Melainkan menjadi tugas dari pihak Samsat, pemilik kendaraan mestinya hanya terima beres ketika berkas sudah diserahkan.

"Ini kan Dia (berkas kendaraan lama,-red) ada di Serang, padahal Dia sudah orang (beralamat,-red) di Pandeglang. Masa ni orang suruh bolak-balik lagi ke Serang lagi untuk cabut berkas balik nama pindahkan ke sini (Pandeglang,-red)," ucap Dimyati ke salah satu petugas Samsat.

"Dia-nya jangan sampai ke sana, Dia jangan cabut berkas dari sana. Kita yang mestinya menguruskan untuk pencabutan berkas (dari Serang ke Pandeglang,-red)," sambungnya.

Baca Juga: Fix, Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Dianggap Lunas Mulai Tanggal Segini

Dimyati pun beri instruksi agar pengurusan administrasi cabut berkas dilakukan oleh antar Samsat, bukan pemilik kendaraan.

"Tolong ditekankan ini ya, ke Samsat, Kanit dan ini berlaku di semua Samsat (provinsi Banten,-red)," tegasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa