Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sama Rata, Warga Sabang Sampai Merauke Bisa Nikmati Balik Nama Kendaraan Gratis

Irsyaad W - Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

GridOto.com - Program penghapusan biaya balik nama kendaraan enggak pilih kasih alias sama rata.

Karena berlaku nasional dari Sabang sampai Merauke.

Relaksasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan Biaya Balik Nama Kendaraan hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari deler bukan penyerahan kedua.

Namun masih ada pertanyaan, penghapusan BBNKB ini bersifat nasional atau per daerah? maka jawabannya berlaku nasional.

"Penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan UU 1/2022 ttg HKPD tidak lagi menjadi objek BBNKB dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia," tulis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Jakarta, (20/5/25) disitat dari Kompas.com.

Pusdatin Bapenda Jakarta, juga menegaskan sesuai dengan aturan baru yang berlaku maka Jakarta tidak lagi menerapkan BBNKB.

Baca Juga: Sah Dihapus Secara Resmi, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi
Stanly/Kompas.com
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

"Berdasarkan amanah UU 1/2022 ttg HKPD dimaksud, maka Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan tidak lagi menjadikan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya menjadi objek BBNKB melalui Perda no 1/2024 ttg PDRD," katanya.

Meski BBNKB sudah digratiskan, masyarakat tetap perlu membayar beberapa biaya saat balik nama.

Beberapa bea yang ditetapkan ialah

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta
3. Biaya administrasi untuk penerbitan STNK, pelat nomor dan BPKB.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa