Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Gugat UU LLAJ ke MK, Ini Efeknya ke Orang yang Suka Merokok Sambil Berkendara

Ferdian - Jumat, 9 Januari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi merokok sambil naik motor
Tribunnews.com
Ilustrasi merokok sambil naik motor

GridOto.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada Selasa (6/1/2026).

Dalam permohonannya, Syah Wardi menilai kedua pasal tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia, yang merupakan hak konstitusional paling mendasar sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.

Ia menegaskan, lalu lintas jalan raya adalah ruang publik berisiko tinggi, sehingga pengaturannya tidak boleh kabur, lemah, ataupun multitafsir.

Menurutnya, ketidakjelasan norma di bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan dampak fatal dan tidak dapat dipulihkan, seperti kehilangan nyawa atau cacat permanen.

Adapun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

Baca Juga: Bang Jago Nyolot Saat Ditegur Bawa PCX Sambil Merokok, Ending Ketebak Netizen

Syah Wardi menilai, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat abstrak dan tidak memiliki batasan yang jelas.

Undang-undang dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, seberapa besar tingkat gangguan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, serta parameter objektif yang dapat digunakan aparat penegak hukum.

Akibatnya, dalam praktik di lapangan, pengemudi yang merokok saat berkendara kerap tidak dikenai sanksi, meskipun perbuatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan.

Menurut Syah Wardi, kekaburan norma tersebut memicu penafsiran yang berbeda-beda, sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten karena perilaku berisiko seperti merokok saat mengemudi tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang.

Melansir Kompas.com, berikut tujuh petitum yang diajukan Syah Wardi dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026;

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor;

3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;

Baca Juga: Sering Merokok di Dalam Mobil, Ternyata Ini Dampaknya buat AC

4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik;

5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);

6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa