2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua dokumen siap, datang ke kantor Samsat sesuai domisili untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
3. Proses Balik Nama
Setelah cek fisik selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan untuk mengurus administrasi balik nama kendaraan.
Proses ini melibatkan pembuatan STNK dan BPKB baru atas nama ahli waris.
4. Biaya yang Dikenakan
Untuk kendaraan yang belum pernah dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun jika kendaraan sudah pernah terkena BBNKB sebelumnya, tarifnya menjadi 1 persen dari NJKB.
Itulah tadi tutorial balik nama kendaraan warisan orang tua yang sudah meningga.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini
Lantas, kenapa balik nama penting?
Selain mempermudah urusan pajak tahunan, balik nama juga penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Misalnya jika kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, maka pihak berwenang akan merujuk pada nama pemilik yang tercantum di STNK dan BPKB.
Dengan melakukan proses balik nama, kendaraan secara resmi berada di bawah tanggung jawab pemilik baru, yakni ahli waris.
Hal ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan aset keluarga yang tertib secara hukum.
| Editor | : | Dida Argadea |