Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Petaka Uang Rp 150 Ribu dari 'Janda Sengketa', Anggota Satlantas Polres Gowa Dijebloskan Atasan ke Propam

Irsyaad W - Jumat, 30 Mei 2025 | 16:00 WIB
Bripka AEF (tengah) didampingi Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul S (kanan) dan Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab (kiri)
Darwin Fatir/Antara
Bripka AEF (tengah) didampingi Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul S (kanan) dan Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab (kiri)

GridOto.com - Petaka uang damai Rp 150 ribu dari dua wanita yang mengatasnamakan 'Janda Sengketa' bagi anggota Satlantas Polres Gowa, Bripka AEF.

Kini Bripka AEF dinonaktifkan dan dijebloskan atasannya ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diperiksa dan diproses hukum.

Kasus ini bermula saat Bripka AEF hendak menilang dua wanita mengendarai motor tanpa mengenakan helm, tak membawa SIM dan STNK juga.

Tepatnya saat razia lalu lintas di Jalan Poros Limbung, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.

Apes, ternyata saat menerima uang damai sebesar Rp 150 ribu dari dua wanita mengaku 'Janda Sengketa' itu Ia direkam video dan tersebar luas.

Dilansir Antara, (30/5/25), Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul S menyatakan, Bripka AEF sudah diserahkan ke bagian Propam.

Bripka AEF mengakui kesalahannya dan menyesal telah menerima uang dari 'Janda Sengketa' itu.

Baca Juga: Oknum Polisi Bripka HS Main Api, Suruh Transfer Denda Tilang Rp 200 Ribu Via Aplikasi DANA

Berdasarkan penuturan Bripka AEF, bermula saat ada pengendara dua wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng.

Mereka berhenti di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.

Bripka AEF kemudian mendatanginya dan menanyakan alasan kenapa berhenti.

Keduanya lalu mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan termasuk pelat motornya tidak ada.

"Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor," ucap Bripka AEF menukil Kompas.com.

"Waktu itu ada razia di depan. Kemudian dibawa ke depan untuk ditilang," tuturnya.

Namun saat berada di lokasi razai, keduanya berdalih buru-buru karena ingin menghadiri pesta serta beralasan lupa.

Baca Juga: Cihuuuy, Beredar Video Dua Oknum Polisi Diduga Dapat 'Uang Buka Puasa' Dari Sopir Baleno

Pengendara ini sempat meminta bantuan agar tidak ditilang, bahkan saat ditanya namanya untuk ditulis di kertas tilang malah menyebut nama 'Janda Sengketa'.

"Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu. Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang," bebernya.

Atas perbuatannya ini, Bripka AEF telah mengakui kesalahannya dan menyesal.

"Saya menyesal, saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan," ucapnya di hadapan pimpinan dan awak media.

Kini status Bripka AEF dinonaktifkan sementara dari tugas dan jabatannya di Satlantas Polres Gowa.

Dia juga akan menjalani proses hukum di divisi Propam Polres Gowa.

"Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku," papar Bahrul S kepada wartawan di Mapolres Gowa, (29/5/25).
Menurut dia, video viral yang tersebar di media sosial tersebut atas dugaan pemberian uang tanpa ditilang kepada anggotanya karena pelanggarnya takut ditilang.

Baca Juga: Rekam Dua Oknum Polisi Dapat Salam Tempel di Tol Dalkot, Pemilik Video Justru Minta Maaf

Namun kata dia, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polres Gowa.

"Video viral yang tersebar di medsos tersebut terlihat dimana anggota saya dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Maka kami sudah memprosesnya," katanya.

Sementara Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab menyatakan yang bersangkutan kini masih diproses dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selaku anggota Satlantas Unit Patroli Polres Gowa.

"Bersangkutan sudah di amankan dan telah kami periksa. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka AEF dari jabatannya. Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan," katanya menekankan.

Dengan dibebastugaskannya dari tugas, kata Wahab, adalah sebagai bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personil kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian.

"Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personil Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa," tutur dia menegaskan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa