GridOto.com - Petaka uang damai Rp 150 ribu dari dua wanita yang mengatasnamakan 'Janda Sengketa' bagi anggota Satlantas Polres Gowa, Bripka AEF.
Kini Bripka AEF dinonaktifkan dan dijebloskan atasannya ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diperiksa dan diproses hukum.
Kasus ini bermula saat Bripka AEF hendak menilang dua wanita mengendarai motor tanpa mengenakan helm, tak membawa SIM dan STNK juga.
Tepatnya saat razia lalu lintas di Jalan Poros Limbung, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
Apes, ternyata saat menerima uang damai sebesar Rp 150 ribu dari dua wanita mengaku 'Janda Sengketa' itu Ia direkam video dan tersebar luas.
Dilansir Antara, (30/5/25), Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul S menyatakan, Bripka AEF sudah diserahkan ke bagian Propam.
Bripka AEF mengakui kesalahannya dan menyesal telah menerima uang dari 'Janda Sengketa' itu.
Baca Juga: Oknum Polisi Bripka HS Main Api, Suruh Transfer Denda Tilang Rp 200 Ribu Via Aplikasi DANA
Berdasarkan penuturan Bripka AEF, bermula saat ada pengendara dua wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng.
Mereka berhenti di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR