Kini status Bripka AEF dinonaktifkan sementara dari tugas dan jabatannya di Satlantas Polres Gowa.
Dia juga akan menjalani proses hukum di divisi Propam Polres Gowa.
"Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku," papar Bahrul S kepada wartawan di Mapolres Gowa, (29/5/25).
Menurut dia, video viral yang tersebar di media sosial tersebut atas dugaan pemberian uang tanpa ditilang kepada anggotanya karena pelanggarnya takut ditilang.
Baca Juga: Rekam Dua Oknum Polisi Dapat Salam Tempel di Tol Dalkot, Pemilik Video Justru Minta Maaf
Namun kata dia, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polres Gowa.
"Video viral yang tersebar di medsos tersebut terlihat dimana anggota saya dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Maka kami sudah memprosesnya," katanya.
Sementara Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab menyatakan yang bersangkutan kini masih diproses dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selaku anggota Satlantas Unit Patroli Polres Gowa.
"Bersangkutan sudah di amankan dan telah kami periksa. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka AEF dari jabatannya. Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan," katanya menekankan.
Dengan dibebastugaskannya dari tugas, kata Wahab, adalah sebagai bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personil kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian.
"Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personil Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa," tutur dia menegaskan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR